Translate

Powered By Blogger

Sabtu, 14 Desember 2013

Parfum bagi wanita dalam ibadah




 Parfum adalah bagian dari perhiasan. Sehingga , di zaman sekarang hampir setiap saat kita temui di toko-toko berbagai macam parfum, baik yang mengandung alkohol maupun non alkohol. Semua jenis parfum tersebut berfungsi untuk memunculkan aroma wangi dan menarik hati. Disini kita kita tidak membahas masalah hukum minyak wangi yang mengandung alkohol maupun non alkohol. Namun kita akan membicarakan seputar efek dari parfum bagi ibadah seorang wanita, khususnya ketika wanita tersebut hendak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Kita telah mengetahui , bahwa minyak wangi dan wanita merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal ini bisa kita lihat, bagaimana kaum wanita, khususnya kalangan muda merasa kurang percaya diri keluar rumah tanpa menggunakan minyak wangi. Bahkan, kebiasaan ini sering kali dilakukan kala mereka henda menghadiri shalat berjamaahdi masjid. Lantas bagaiman hukum wanita yang mengguunakan minyak wangi kala mendatangi masjid ?
            Secara khusus, Rasulullah SAW, telah melarang wanita yang menggunakan minyak wangi untuk menghadiri shalat di masjid. Hal ini dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah bersabda:
“siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum), maka janganlah ia menghadiri shalat isya (di masjid) bersama kami”1(diriwayatkan oleh Muslim, hadits no.675;Abu Dawud, hadits no.3644; dan Nasai no.6038)
  Disebut shalat isya pada hadis diatas karena fitnahnya lebih besar, kita lihat penjelasan ibnu malik mengenai hal ini, “shalat isya di kerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi atau gairah laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya seperti subuh dan magrib yang agak terang, sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak.2(Jilbab Wanita Muslimah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Pustaka At-Tibyan,solo hal.144)
    Dan jika kita mengacu pada hadits ini, seorang suami tau seorang ayah boleh melarang istri atau anak perempuannya yang hendak keluar rumah dalam keadaan berparfum. Bahkan wajib mencegahnya, sebab Nabi Muhammad SAW, telah melarang wanita menghadiri shalat isya bila memakai wewangian, demikian pua bila wanita kelua rumah dalam keadaan tabarruj dengan mengenakan pakaian mencolok, sandal yang mengeluarkan suara atau berhak tinggi, atau semacamny. Maka, wali wajib melarangnya, diqiyaskan dengan wajibnya ia melarang wanita keluar rumah dengan wewangian. 3(Al-Halal wal Haram fil islam, Muhammad bin Shalih Al-utsaimin, Darul Muslim, Kairo,2008 hal.141)
   Larangan ini dipetegas dengan riwayat Abu Hurairah, bahwasanya seorang wanita berpapasan dengannya bau wewangian (parfum) menerpanya, Maka Abu Hurairah berkata “wahai hamba Allah, apakah kamu hendak ke masjid?’’ ia menjawab, “ya” Abu Hurairah kemudian Abu Hurairah brkata, “pulanglah saja, lalu mandilah. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghebus, maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju keumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid.4(Diriwayatkan oleh Baihaqi, III : 133 dan 246.Lihat silsilatul Ahadits Ash Shahih, Syaikh Albani III ; 1031)
  Bila seorang wanita telah memakai minyak wangi dan hendak pergi ke masjid, maka syari’at telah memberikan solusi baginya, yaitu mendi membersihkan aroma minyak wangi trsebut, bahkan, dalam gambarannya, Rasulullah SAW menegaskan hendaknya wanita tersebut mandi layaknya mandi janabat.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila seorang wanita hendak pergi ke masjid, maka hendaknya ia mandi untuk membersihkan minyak wangi layaknya ia mandi janabat. “5(Diriwayatkan oleh Nasai, hadits no.5037)
  Oleh karenanya, untuk mendapatkan kebaikan dari amaliyahnya, hendaklah seorang wanita yang hendak menghadiri shalat berjamaah di masjid untuk tidak memakai minyak wangi, sebagaimana telah disampaikan oleh nabi, beliau bersabda ...”hendaklah mereka (para wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian”6(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadits no.565 ;dan Ahmad, II ; 438)

2 komentar: