Parfum adalah bagian dari perhiasan. Sehingga , di zaman
sekarang hampir setiap saat kita temui di toko-toko berbagai macam parfum, baik
yang mengandung alkohol maupun non alkohol. Semua jenis parfum tersebut
berfungsi untuk memunculkan aroma wangi dan menarik hati. Disini kita kita
tidak membahas masalah hukum minyak wangi yang mengandung alkohol maupun non
alkohol. Namun kita akan membicarakan seputar efek dari parfum bagi ibadah
seorang wanita, khususnya ketika wanita tersebut hendak mengikuti shalat
berjamaah di masjid. Kita telah mengetahui , bahwa minyak wangi dan wanita
merupakan bagian yang tak terpisahkan. Hal ini bisa kita lihat, bagaimana kaum
wanita, khususnya kalangan muda merasa kurang percaya diri keluar rumah tanpa
menggunakan minyak wangi. Bahkan, kebiasaan ini sering kali dilakukan kala
mereka henda menghadiri shalat berjamaahdi masjid. Lantas bagaiman hukum wanita
yang mengguunakan minyak wangi kala mendatangi masjid ?
Secara khusus, Rasulullah SAW, telah melarang wanita yang
menggunakan minyak wangi untuk menghadiri shalat di masjid. Hal ini dikuatkan
dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah
bersabda:
“siapa
saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum), maka janganlah ia
menghadiri shalat isya (di masjid) bersama kami”1(diriwayatkan
oleh Muslim, hadits no.675;Abu Dawud, hadits no.3644; dan Nasai no.6038)
Disebut shalat isya pada hadis diatas karena
fitnahnya lebih besar, kita lihat penjelasan ibnu malik mengenai hal ini,
“shalat isya di kerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan itu sepi
dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi atau gairah
laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat
seperti itu. Berbeda dengan waktu lainnya seperti subuh dan magrib yang agak
terang, sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita
untuk mendatangi masjid secara mutlak.2(Jilbab
Wanita Muslimah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Pustaka At-Tibyan,solo hal.144)
Dan jika kita mengacu pada hadits ini, seorang
suami tau seorang ayah boleh melarang istri atau anak perempuannya yang hendak
keluar rumah dalam keadaan berparfum. Bahkan wajib mencegahnya, sebab Nabi
Muhammad SAW, telah melarang wanita menghadiri shalat isya bila memakai
wewangian, demikian pua bila wanita kelua rumah dalam keadaan tabarruj dengan
mengenakan pakaian mencolok, sandal yang mengeluarkan suara atau berhak tinggi,
atau semacamny. Maka, wali wajib melarangnya, diqiyaskan dengan wajibnya ia melarang
wanita keluar rumah dengan wewangian. 3(Al-Halal
wal Haram fil islam, Muhammad bin Shalih Al-utsaimin, Darul Muslim, Kairo,2008
hal.141)
Larangan ini dipetegas
dengan riwayat Abu Hurairah, bahwasanya seorang wanita berpapasan dengannya bau
wewangian (parfum) menerpanya, Maka Abu Hurairah berkata “wahai hamba Allah,
apakah kamu hendak ke masjid?’’ ia menjawab, “ya” Abu Hurairah kemudian Abu Hurairah brkata, “pulanglah saja, lalu
mandilah. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda jika
seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghebus, maka
Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju keumahnya lalu
mandi (baru kemudian shalat ke masjid.4(Diriwayatkan
oleh Baihaqi, III : 133 dan 246.Lihat silsilatul Ahadits Ash Shahih, Syaikh
Albani III ; 1031)
Bila seorang wanita telah memakai minyak wangi
dan hendak pergi ke masjid, maka syari’at telah memberikan solusi baginya,
yaitu mendi membersihkan aroma minyak wangi trsebut, bahkan, dalam gambarannya,
Rasulullah SAW menegaskan hendaknya wanita tersebut mandi layaknya mandi
janabat.
Abu
Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila seorang wanita hendak
pergi ke masjid, maka hendaknya ia mandi untuk membersihkan minyak wangi
layaknya ia mandi janabat. “5(Diriwayatkan oleh
Nasai, hadits no.5037)
Oleh karenanya, untuk mendapatkan kebaikan
dari amaliyahnya, hendaklah seorang wanita yang hendak menghadiri shalat
berjamaah di masjid untuk tidak memakai minyak wangi, sebagaimana telah
disampaikan oleh nabi, beliau bersabda ...”hendaklah
mereka (para wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian”6(Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, hadits no.565 ;dan Ahmad, II ; 438)
emm mksh infonya :)
BalasHapusoke :D
BalasHapussama-sama
makasih udh membaca, semoga bermanfaat