Translate

Powered By Blogger

Rabu, 24 September 2014

Benarkah, sujud wanita dalam shalat merapatkan paha dan perut


         Di sebagian masyarakat kita menyebar sebuah pemahaman, bahwa seorang wanita kala sujud dalam shalat harus merapatkan kedua pahanya serta menempelkannya dengan perut. Bahkan, di antara mereka menguatkan pemahaman cara shalat wanita seperti ini dengan sejumlah riwayat. Di antaranya :
            Pertama, hadist yang meriwayatkan dari ‘Atha bin Al-‘Ajlaan dari Abu Nadrah Al-‘Abdi dari Sa’id Al-Khudri, sahabat Nabi dari Nabi SAW beliau memerintahkan laki-laki untuk melebarkan tangan mereka dalam sujud dan memerintahkan wanita untk merapatkan tangannya ketika sujud.
            Kedua, hadist dari Abu Muti’ Al-Hakam bin ‘Abdullah Al-Balkhi dari ‘Umar bin Dharr dari Mujaahid dari Abdullah bin ‘Umar r.a yang berkata, Nab SAW bersabda, “saat seorang wanita duduk ketika shalat, dia harus merapatkan paha satu dengan yang lainnya dan ketika sujud hendaklah merapatkan perutnya di atas pahanya agar bias lebih menyembunyikan diri. Allah Ta’ala melihatnya dan berfirman, “waha para malaikat-ku, aku memanggilmu untuk jadi saksi bahwa aku telah mengampuninya’’.
            Secara umum, Rasulullah SAW telah menyampaikan tata cara sujud saat shalat. Hal ini sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika menjelaskan sifat shalat Nabi SAW , ‘’sujud dengan tujuh anggota tubuh, karena Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘’kita diperintahkan sujud dengan tujuh tulang.’’ Kemudian Nabi Muhammad SAW memperincinya, ‘’Dengan dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.’’ (H.R Bukhari dan Muslim)
            Berarti, seseorang sujud dengan anggota-anggota tubuh ini. Dengan dia menegakkan kedua tungkai tangan-tangannya, tidak meletakkan keduanya di lantai maupun di atas dua lututnya, sambil merenggangkan kedua lengannya dari kedua lambungnya dan merenggangkan perutnya dari kedua pahanya, sehingga posisi punggungnya terangkat ke atas.’’[1]
            Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan ibadah shalat, cara shalat bagi wanita dan laki-laki adalah sama. Sebab, dari dalil-dalil yang ada menunjukkan hal tersebut. Nabi SAW bersabda
“shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.’’[2]
            Syaikh Al-Albani mengatakan, ‘’semua yang telah kami katakan di atas tentang cara yang Nabi SAW lakukan dalam shalat bias dipraktekkan baik itu untuk laki-laki dan wanita. Tidak ada satu rieayat pun dalam As-sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa wanita dibedakan dari cara tersebut. Maka makna umum dari sabda Nabi SAW, ‘’shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.’’ Mencakup wanita juga.[3]
            Berkaitan dengan dua hadist di atas, Baihaqi mengatakan bahwa keduanya adalah hadist munkar dan dha’if. Setelah menyebutkan hadist yang pertama, ia mengatakan, ‘’Hadist ini munkar.’’ Sedangkan, berkaitan dengan hadist kedua, ia mengomentari, ‘’Hadist ini dha’if karena hadist ini di riwayatkan dari ‘Abu Muthi’ Al-Bakhli.[4]
            Ketika ada sebuah pertanyaan yang di sampaikan kepada syaikh Utsaimin, apakah ada perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita ? Beliau menjawab, ‘’Hal ini bsa dijawab dengan beberapa cara :
            Pertama, alasan ini tidak dapat menandingi keumuman teks hadist yang mana mengindikasikan bahwa wanita adalah sama dengan laki-laki dalam gerakan shalat, terlebih Nabi SAW telah bersabda, ‘’shalatlah sebaigaimana kamu melihat aku shalat.’’ Ini dimaksudkan untuk lai-laki dan wanita.
            Kedua, alasan ini bertentangan bila mana seorang wanita shalat sendirian. Sebab, yang disyariatkan bagi wanita adalah shalat sendiri di rumahnya tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya. Bila demikian kondisinya, maka ia tidak perlu merapatkan paha dan perutnya selama tidak ada laki-laki yang melihatnya.
            Ketiga, kalian mengatakan bahwa wanita hendaknya mengangkat tangannya dan mengangkat tangan itu lebih tidak tertutup dari pada melebarkan lengannya ketika sujud. Walau demikian, kalian malah mengatakan bahwa seorang wanita jga di sunnahkan mengangkt tangannya, sebab prinsip dasarna adalah sam antara laki-laki dan wanita.
            Pendapat yang benar adalah wanita harus melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki dalam shalat, sehingga mereka juga harus mengangkat tangannya dan melebarkan lengannya keluar ketika sujud, meluruskan punggung rukuk, menjauhkan perutnya dari paha dan menjauhkan pahanya dari betisnya ketika sujud.[5]
Referensi : Buku Salah kaprah shalat wanita (Pengarang : Abu Hudzaifah Ath-Thalibi)

[1] Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah, Muhammad bin shalih Al-Ustaimin, Darul Aqidah; Iskandariyah, 2007, hal. 120.
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari, hadist no. 595.
[3] Shifat Shalatain Nabi, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 189.
[4] Lihat : http://islamqa.com/en/ref/9276/pray
[5] Syarhul Mumti’ ‘alal Zadl Mustaqni’, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Dar Ibnu Al-Jauzi, cet. I, 1428, III : 219 (Al-Maktabah Asy-Syamilah)