Di sebagian masyarakat kita menyebar sebuah pemahaman, bahwa seorang wanita kala sujud dalam shalat harus merapatkan kedua pahanya serta menempelkannya dengan perut. Bahkan, di antara mereka menguatkan pemahaman cara shalat wanita seperti ini dengan sejumlah riwayat. Di antaranya :
Pertama, hadist yang meriwayatkan dari
‘Atha bin Al-‘Ajlaan dari Abu Nadrah Al-‘Abdi dari Sa’id Al-Khudri, sahabat
Nabi dari Nabi SAW beliau memerintahkan laki-laki untuk melebarkan tangan
mereka dalam sujud dan memerintahkan wanita untk merapatkan tangannya ketika
sujud.
Kedua, hadist dari Abu Muti’ Al-Hakam
bin ‘Abdullah Al-Balkhi dari ‘Umar bin Dharr dari Mujaahid dari Abdullah bin
‘Umar r.a yang berkata, Nab SAW bersabda, “saat seorang wanita duduk ketika
shalat, dia harus merapatkan paha satu dengan yang lainnya dan ketika sujud
hendaklah merapatkan perutnya di atas pahanya agar bias lebih menyembunyikan
diri. Allah Ta’ala melihatnya dan berfirman, “waha para malaikat-ku, aku
memanggilmu untuk jadi saksi bahwa aku telah mengampuninya’’.
Secara
umum, Rasulullah SAW telah menyampaikan tata cara sujud saat shalat. Hal ini
sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
ketika menjelaskan sifat shalat Nabi SAW , ‘’sujud dengan tujuh anggota tubuh,
karena Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘’kita diperintahkan sujud dengan tujuh
tulang.’’ Kemudian Nabi Muhammad SAW memperincinya, ‘’Dengan dahi, dua telapak
tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki.’’ (H.R Bukhari dan Muslim)
Berarti,
seseorang sujud dengan anggota-anggota tubuh ini. Dengan dia menegakkan kedua
tungkai tangan-tangannya, tidak meletakkan keduanya di lantai maupun di atas
dua lututnya, sambil merenggangkan kedua lengannya dari kedua lambungnya dan
merenggangkan perutnya dari kedua pahanya, sehingga posisi punggungnya
terangkat ke atas.’’[1]
Yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan ibadah shalat, cara shalat bagi wanita dan
laki-laki adalah sama. Sebab, dari dalil-dalil yang ada menunjukkan hal
tersebut. Nabi SAW bersabda
“shalatlah sebagaimana kamu melihat aku
shalat.’’[2]
Syaikh
Al-Albani mengatakan, ‘’semua yang telah kami katakan di atas tentang cara yang
Nabi SAW lakukan dalam shalat bias dipraktekkan baik itu untuk laki-laki dan
wanita. Tidak ada satu rieayat pun dalam As-sunnah yang secara tegas menyatakan
bahwa wanita dibedakan dari cara tersebut. Maka makna umum dari sabda Nabi SAW,
‘’shalatlah sebagaimana kamu melihat aku
shalat.’’ Mencakup wanita juga.[3]
Berkaitan
dengan dua hadist di atas, Baihaqi mengatakan bahwa keduanya adalah hadist
munkar dan dha’if. Setelah menyebutkan hadist yang pertama, ia mengatakan,
‘’Hadist ini munkar.’’ Sedangkan, berkaitan dengan hadist kedua, ia
mengomentari, ‘’Hadist ini dha’if karena hadist ini di riwayatkan dari ‘Abu
Muthi’ Al-Bakhli.[4]
Ketika
ada sebuah pertanyaan yang di sampaikan kepada syaikh Utsaimin, apakah ada
perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita ? Beliau menjawab, ‘’Hal
ini bsa dijawab dengan beberapa cara :
Pertama, alasan ini tidak dapat
menandingi keumuman teks hadist yang mana mengindikasikan bahwa wanita adalah
sama dengan laki-laki dalam gerakan shalat, terlebih Nabi SAW telah bersabda, ‘’shalatlah sebaigaimana kamu melihat aku
shalat.’’ Ini dimaksudkan untuk lai-laki dan wanita.
Kedua, alasan ini bertentangan bila mana
seorang wanita shalat sendirian. Sebab, yang disyariatkan bagi wanita adalah
shalat sendiri di rumahnya tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya. Bila
demikian kondisinya, maka ia tidak perlu merapatkan paha dan perutnya selama
tidak ada laki-laki yang melihatnya.
Ketiga, kalian mengatakan bahwa wanita hendaknya
mengangkat tangannya dan mengangkat tangan itu lebih tidak tertutup dari pada
melebarkan lengannya ketika sujud. Walau demikian, kalian malah mengatakan bahwa
seorang wanita jga di sunnahkan mengangkt tangannya, sebab prinsip dasarna
adalah sam antara laki-laki dan wanita.
Pendapat yang benar
adalah wanita harus melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki dalam shalat,
sehingga mereka juga harus mengangkat tangannya dan melebarkan lengannya keluar
ketika sujud, meluruskan punggung rukuk, menjauhkan perutnya dari paha dan
menjauhkan pahanya dari betisnya ketika sujud.[5]
Referensi : Buku Salah kaprah shalat wanita (Pengarang : Abu Hudzaifah Ath-Thalibi)
[1] Fiqhul
Mar’ah Al-Muslimah, Muhammad bin shalih Al-Ustaimin, Darul Aqidah;
Iskandariyah, 2007, hal. 120.
[2]
Diriwayatkan oleh Bukhari, hadist no. 595.
[3]
Shifat Shalatain Nabi, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 189.
[4]
Lihat : http://islamqa.com/en/ref/9276/pray
[5]
Syarhul Mumti’ ‘alal Zadl Mustaqni’, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Dar Ibnu
Al-Jauzi, cet. I, 1428, III : 219 (Al-Maktabah Asy-Syamilah)